Telukkuantan, (jelajahperistiwa.com) - Polsek Singingi Hilir, Kuantan Singingi melakukan tindakan penertiban terhadap kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Ahad (15/9).
Operasi penertiban yang dilancarkan sekitar pukul 09.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir Ipda Dinda Elsa Kencana dengan dukungan sejumlah personel Polsek Singingi Hilir.
Di antaranya, Aipda Satria Adinata KA SPK III Polsek Singingi Hilir, Bripka Ongki Aleksander anggota Reskrim Polsek Singingi Hilir Bripda Ade Panalosa, anggota Reskrim Polsek Singingi Hilir dan Bripda Muhammad Al Hafisz anggota Intelkam Polsek Singingi Hilir.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH mengatakan, kegiatan penertiban ini dilakukan atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
Tim Polsek Singingi Hilir kemudian segera melakukan peninjauan dan penertiban di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan menuju kawasan perusahaan Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir.
Setibanya di lokasi, personel Polsek Singingi Hilir menemukan delapan unit rakit yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Dari delapan unit tersebut, tiga unit rakit sedang aktif beroperasi saat petugas tiba di tempat kejadian.
Namun, para pelaku yang menjalankan aktivitas PETI segera melarikan diri begitu mengetahui kehadiran pihak berwajib. Sementara lima unit rakit lainnya dalam kondisi tidak beroperasi.
Personel yang turun langsung mengambil tindakan tegas dengan membakar lima unit rakit yang sedang tidak beraktivitas untuk menghentikan penggunaan alat tersebut.
Adapun tiga unit rakit yang sedang beroperasi tidak dapat dijangkau oleh petugas karena medan yang sulit diakses.(RIAUPOS.CO)