Bangkinang Kota, (jelajahperistiwa.com) - Penjabat (Pj) Bupati Kampar Hambali.SE.M.Ba.MH terima kunjungan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Riau di Rumah Dinas Bupati Kampar, Kecamatan Bangkinang Kota, Jum’at (23/8).
Turut hadir pada kunjungan tersebut, Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Riau di antaranya Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir.Azwan.M.Si, Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Riau H. Rasyid Soeharto.PUA UPA. M.Ed , Ketua Divisi Pembinaan Nazhir Dr. Yudi Irwan.M.Sy dan Kepala Kantor BWI Provinsi Riau Dimas P. Mahardika.M.Sc.
Dalam arahannya, Penjabat (Pj) Bupati Kampar Hambali.SE.M.Ba.MH saya mengapresiasi dengan adanya Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Riau ini, bertujuan untuk membahas berbagai langkah konkret dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi pengelolaan harta benda wakaf, dengan fokus pada validasi dokumen tanah wakaf, aspek pembiayaan, serta proses administrasi untuk memperkuat sertifikat tanah wakaf secara hukum.
Diskusi ini mencakup berbagai aspek teknis terkait pengelolaan harta benda wakaf. Salah satu fokus utamanya adalah validasi dokumen tanah wakaf untuk memastikan keabsahan dan kejelasan status kepemilikan tanah tersebut. Hal ini dianggap penting dalam menghindari sengketa dan memperkuat posisi hukum tanah wakaf.
Selain itu, pembahasan juga melibatkan aspek pembiayaan terkait dengan pengelolaan harta benda wakaf.
Pemahaman yang jelas tentang sumber pembiayaan dan penggunaannya dianggap krusial untuk memastikan kelancaran operasional serta pertumbuhan optimal dari harta benda wakaf tersebut.
“Pertemuan ini menandai langkah awal yang penting dalam memperkuat kerjasama lintas sektor dalam mengelola harta benda wakaf. Diharapkan, hasil dari audiensi ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pengelolaan harta benda wakaf di Kabupaten Kampar” ucap Hambali.
“Saya mendukung kegiatan yang dilaksanakan Badan Wakaf Indonesia ini dan akan mengkoordinasikan lebih lanjut dengan Kemenag Kampar serta memfasilisasi kegiatan ini” kata Hambali.
Selanjutnya, Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Riau H. Rasyid Soeharto.PUA UPA. M.Ed tujuan kami ke Kabupaten Kampar ingin silahturahmi serta permohonan fasilitasi wakaf kepada Penjabat Bupati Kampar.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir (pengelola aset wakaf) yang sudah ada. BWI hadir untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.
“Saya selaku ketua bermohon untuk Kepengurusan BWI Kabupaten Kampar yang sudah berakhir, mohon fasilitasi pembentukan pengurus BWI Kabupaten Kampar 2024 2027” ucap Rasyid Soeharto.(prot-dokpim)