Bangkinang, (jelajahperistiwa.com) - Penjabat (Pj) Bupati Kampar yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kampar Ir. Azwan, M, Si menerima Entry meeting tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau. Kunjungan ini dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan kinerja pendahuluan atas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan belanja daerah tahun anggaran 2020 hingga 2024 yang dimulai hari ini 28 hingga 17 September 2024.
Acara ini digelar diruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar yang dihadiri Kepala Perwakilan BPK-RI Riau yang diwakili Subdirektorat Riau II Nugroho Heru Wibowo beserta seluruh tim, Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan, seluruh kepala OPD, PPTK, Kepala Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar. (28/8)
Dalam kesempatan itu Azwan yang mewakili Kabupaten Kampar menyambut baik kedatangan tim BPK. “Kami berharap pemeriksaan ini dapat memberikan masukan yang berharga bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan tata kelola keuangan,” ujarnya.
Selanjutnya Azwan juga mengatakan pemeriksaan ini dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan kinerja pendahuluan atas upaya Pemerintah Kabupaten Kampar dalam meningkatkan belanja daerah.
Ia berharap sesuai arahan Pj. Bupati Kampar seluruh PPTK kepala OPD untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta tim BPK-RI sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar sehingga menghasilkan pemeriksaan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh Azwan menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan mencakup periode tahun anggaran 2020 hingga 2024 ini bertujuan untuk menilai efektivitas program dan kegiatan pemerintah daerah dalam meningkatkan belanja daerah serta dampaknya terhadap pembangunan daerah.
Sementara itu dalam arahannya Subdirektorat Riau II Nugroho Heru Wibowo Menjelaskan saat ini tengah dievaluasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau. Tim BPK melakukan pemeriksaan kinerja pendahuluan untuk mengukur sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan belanja daerah selama periode 2020 hingga 2024.
Lebih jauh ia memaparkan BPK RI memiliki wewenang yang luas dalam melakukan pemeriksaan kinerja, termasuk pada upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan belanja daerah. Secara umum, wewenang BPK RI meliputi merencanakan dan Melaksanakan Pemeriksaan: BPK RI berwenang untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh tahapan pemeriksaan kinerja, mulai dari perumusan tujuan pemeriksaan hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Selanjutnya Ia menyampaikan BPK RI juga menentukan Objek Pemeriksaan diantaranya BPK RI memiliki kewenangan untuk menentukan objek pemeriksaan yang relevan dengan tujuan pemeriksaan, termasuk program dan kegiatan pemerintah daerah yang berkaitan dengan peningkatan belanja daerah.
Selain BPK RI berhak mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber, baik dari pemerintah daerah, instansi terkait, maupun pihak lainnya dan menganalisis Data dan Informasi: BPK RI akan menganalisis data dan informasi yang telah dikumpulkan untuk menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dalam meningkatkan belanja daerah.
Ia juga menjelaskan BPK-RI juga memberikan Rekomendasi berdasarkan hasil analisis, BPK RI akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat lebih efektif dan efisien. Menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI wajib menerbitkan laporan hasil pemeriksaan yang berisi temuan, rekomendasi, dan kesimpulan atas pelaksanaan pemeriksaan kinerja.
Diakhir arahannya Nugroho Heru Wibowo mengatakan tujuan pemeriksaan BPK-RI ini juga dapat meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi: Membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan. Memberikan Masukan untuk Perbaikan: Memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan atas kelemahan yang ditemukan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.(prot-dokpim)