Empat Warung Remang-Remang di Lipatkain Utara Disegel Satpol PP Kampar


 Bangkinang, (jelajahperistiwa.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar operasi penegakan peraturan daerah menertibkan empat warung remang-remang di Lipatkain Utara, Kecamatan Kamparkiri, Kampar, Selasa (30/7).

Kasatpol PP Kabupaten Kampar Arizon melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Syawir Datuk Tandiko menjelaskan, operasi penegakan menyasar warung remang-remang di Lipatkain Utara yang diduga melanggar perda dengan menyediakan minuman keras dan wanita penghibur.

“Ada empat warung remang-remang yang dirazia dan ditemukan menjual minuman keras dan wanita. Diamankan tujuh orang wanita, satu orang laki-laki mereka adalah karyawan warung remang-remang,” jelasnya.

Syawir menambahkan, tindakan langsung yang diambil Satpol PP langsung memanggil pemilik warung remang-remang. Baik pemilik dan karyawan warung remang-remang diperiksa dan sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Warung remang-remang sudah disegel dan ditutup.

“Untuk pemilik warung remang-remang membuat pernyataan dan sanksi administrasi. Yang dilanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegasnya.

Syawir menambahkan, 20 personel Satpol PP yang diturunkan saat operasi penegakan Perda di Lipatkain Utara kemarin yang dipimpin langsung Kabid Gakda. “Kami berharap untuk Pilkada serentak 2024 ini aman dan tertib. Jadi tidak ada usaha-usaha yang beroperasi yang melanggar perda,” jelasnya.

Dia menjelaskan, operasi penegakan perda yang berlangsung di warung remang-remang di Lipatkain Utara ini karena ada laporan dari masyarakat yang sudah sangat meresahkan.

RIAUPOS. CO

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال