Polda Riau Tangkap 4 Pengedar Narkoba di THM, Satu Wanita Hamil


 Pekanbaru,  (jelajahperistiwa.com) - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat orang pengedar narkoba. Salah satunya seorang ibu rumah tangga berinisial FO (30).

"Kami menangkap 4 pengedar narkoba, salah satunya FO yang sedang kondisi hamil 7 bulan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, Jumat (5/7/2024).

Manang mengatakan FO ditangkap di parkiran tempat hiburan malam New Paragon KTV, Jalan Sultan Syarif Qasim Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi, terdiri dari 2 butir merek Boneka, 1 butir merek Heneken dan 2 butir merek Lion.

"Barang bukti ekstasi ditemukan di dalam kotak rokok, yang disimpan dalam saku blazer yang digunakan tersangka FO," kata Manang.

Pengakuan FO, barang haram itu didapatkannya dari YD (26) di Jalan Paus. Kemudian Tim melakukan pencarian dan menangkapnya saat sedang makan di Ayam Geprek Dower.

Bersama YD, polisi turut mengamankan dua tersangka lain yakni MAFB (22) dam AR (23). Tersangka MAVB berperan sebagai penghubung ke AR yang memesan ekstasi dari E.

"Dari tangan YD, MAFB dan AR polisi menyita 15 butir ekstasi. Para tersangka ingi mengedarkan narkoba ke tempat hiburan malam. Ke tamu-tamu di sana," tutur Manang.

Terhadap ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Manang menyebut, untuk FO diajukan restorative justice atau penyelesaian hukum karema dalam kondisi hamil. Dia akan dikirimkan ke panti rehabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan narkoba.

Cakaplah. Com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال