Bangkinang, (jelajahperistiwa.com) - Jajaran Satnarkoba Polres Kampar meringkus empat pelaku yang diduga jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di tempat berbeda, Senin (29/7/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku yang diamankan yaitu TA (45) warga Rohul ditangkap di Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok. Darinya berhasil diamankan barang bukti berat bruto 2,84 gram.
Pelaku kedua HA (40) warga Desa Batu Langka, Kecamatan Kuok. Darinya berhasil diamankan sabu seberat bruto 0.20 gram.
Pelaku ketiga JE (33) ditangkap di Jalan HR Soebrantas darinya berhasil diamankan narkotika jenis pil ekstasi berat bruto 9.27 gram.
Dan pelaku keempat EM (46) warga Pekanbaru yang ditangkap di Jalan Handayani, Gang Mawar, Kelurahan Perhentian Marpoyan. Darinya berhasil diamankan sabu-sabu bruto 187.8 gram.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Selasa (30/7/2024).
"Benar keempat pelaku kita tangkap di tempat berbeda dan dua pelaku di Kecamatan Kuok dan dua lagi di Pekanbaru," terangnya.
Kasat Narkoba AKP Era Maifob mengatakan, awalnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap TA di Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok.
"Kita langsung geledah dan ditemukan empat paket sabu dibungkus dengan plastik bening dan satu paket dibalut lakban warna hitam. Serta semua barang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik warna putih yang disimpan di bawah tumpukan dedaunan di belakang rumahnya," jelas Kasat Narkoba.
Pelaku TA mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari HA di Desa Batu Langka Kecil.
"Tim langsung bergerak dan menangkap HA Jalan Dusun Malapari, Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Kuok," ujarnya.(Riaupos.co)