Telukkuantan, ( jelajahperistiwa.com) – Kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing), Riau masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (4/6/2024) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Adapun agenda sidang lanjutan ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli. Hardi Yacub, terdakwa kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing akan menghadirkan ahli hukum administrasi.
Prof Ridwan, guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Belum lama ini, Prof Ridwan juga dihadirkan sebagai ahli oleh Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar pada sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Sidang sudah memasuki tahap pembuktian. Kami akan menghadirkan ahli hukum administrasi, yakni Prof Ridwan dalam sidang lanjutan siang ini," kata Rizki Junianda Putra, SH MH dari kantor hukum Rizki JP Poliang & Adil, kuasa hukum Hardi Yacub, Selasa (4/6/2024) pagi.
Dikatakan Rizki, pihaknya sengaja mendatangkan Prof Ridwan guna menjelaskan dari aspek hukum administrasi negara, bahwa tindakan Hardi Yacub merupakan tindakan pejabat administrasi pemerintah yang sedang menjalankan perintah atasan.
"Dalam fakta persidangan sebelumnya, sangat jelas bahwa klien kami hanya menjalankan perintah atasan," kata Rizki.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hardi Yacub ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunab Hotel Kuansing tahun 2013 dan 2014. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing.
Selain Hardi Yacub, Kejari Kuansing juga menetapkan Suhasman, mantan Kabag Pertanahan Setda Kuansing sebagai tersangka.
Terbaru, Kejari Kuansing menetapkan Sukarmis, mantan Bupati Kuansing dua periode sebagai tersangka. Hanya saja, berkas perkara Sukarmis belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dari kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing ini, Kejari Kuansing mengungkap kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar.***
Sumber: GoRiau. Com