Kampar, (jelajahperistiwa.com) - Tim Yustisi Kabupaten Kampar kembali menyegel sekaligus menghentikan seluruh aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (16/5/2024).
Dilokasi pembangunan, Tim Yustisi langsung memasang stiker serta papan informasi larangan atas kegiatan tersebut
Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten kampar, Yurico, menyebutkan, pihaknya saat ini sedang melakukan penertiban kegiatan pembangunan yang diduga melanggar ketentuan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Ia mengaku adapun dugaan pelanggaran antara lain, Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan dan gudang, Perda PP Nomor 6 tahun 2021, serta Perbub Nomor 69 tahun 2022.
Sumber: (Betuah.Com)